Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Misbakhun Ajukan Peninjauan Kembali Sebab Merasa Tidak Bersalah

Misbakhun merasa tidak bersalah atas adanya keterlibatan dirinya dalam  kasus Misbakhun  ini yang menuding bahwa  Misbakhun korupsi . Akhirnya Misbakhun tidak tinggal diam begitu saja, dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk  kasus Misbakhun  ini pada Mahkamah Agung (MA), dan MA pun sudah memutuskan untuk menyatakan  kasus Misbakhun  ini bukanlah kasus pidana tetapi hanyalah kasus perdata saja. Karena tudingan  Misbakhun korupsi  yang terkait Bank Century sampai menyeret dirinya untuk masuk ke dalam sel tahanan. Hal ini berdampak atas kedudukan Misbakhun kala itu yang menjadi anggota DPR saat dirinya masih berada di dalam Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dampak dari tudingan atas  kasus Misbakhun  ini, Misbakhun akhirnya menerima hukuman dua tahun kurungan penjara oleh Bareskrim Mabes Polri saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tudingan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Menurut Bambang Soesatyo (Bamsoet) bahwa sudah jelas-jelas  kasu

Bamsoet Berkata Kasus Misbakhun Sudah Di Rekayasa dari awal

Bambang Soesatyo, anggota Inisiator kasus bank Century, menjelaskan bahwa  kasus Misbakhun   memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung  kasus Misbakhun  atas tuduhan pemalsuan  letter of credit  (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika  kasus Misbakhun   sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century. Bahkan muncul juga dugaan bahwa  kasus Misbakhun  ini terjadi karena  Misbakhun korupsi , padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan  Misbakhun korupsi . "Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012). Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK  kasus Misbakhun , Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadil

Apa yang dimaksud Cuitan SBY, Misbakhun Mempertanyakannya

Misbakhun mempertanyakan cuitan SBY yang mempersoalkan kinerja aparat negara. Pemilik nama Mukhamad Misbakhun ini juga mendoakan mantan Presiden RI ini agar diberi kesabaran dan kelapangan hati dalam menjalani purna baktinya. Salah satu tokoh inisiator pengungkapan skandal bailout untuk Bank Century itu lantas mencuitkan  pengalamannya mengenai tuduhan  Misbakhun korupsi . Saat itu Misbakhun tiba-tiba disidik aparat penegak hukum pada 2010. Ada kasus dugaan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang akhirnya mengantar  kasus Misbakhun  yang kala itu masih menjadi anggota DPR ke penjara. Namun, Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali (PK) membebaskan Misbakhun dari segala dakwaan dan memerintahkan  Misbakhun korupsi  di rehabilitasi nama baik dan kedudukannya.  kasus Misbakhun  dianggap selesai. "Bapak @SBYudhoyono saya ingat cara aparat penegak hukum menegakkan hukum saat Bapak berkuasa. Ibu dan keluarga saya juga masih ingat," katanya.

Banyak Dukungan Dari Para Kolega, Misbakhun Akan terus Maju

Banyak nya kawan dalam dunia politisi ini yang terus mendukung Misbakhun, ketika Misbakhun dituduh korupsi. Kolega percaya bahwa tuduhan Misbakhun korupsi di Bank Century dengan kasus pemakaian letter of credit (L/C) palsu tidaklah benar. Kolega berusaha meyakinkan Mahkamah Agung (MA) bahwa kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata, bukan kasus pidana. Bergulirnya banyak dukungan terhadap kasus Misbakhun dari puluhan koleganya di DPR tak lepas dari latarbelakang kasus yang dituduhkan terhadap politisi PKS itu. Dukungan serupa tentu tak akan diberikan apabila kasusnya adalah Misbakhun korupsi atau suap. “Dukungan terhadap kasus Misbakhun mengalir karena proses hukum terhadap dirinya tidak murni karena persoalan hukum. Ada dugaan manuver politik dibaliknya,” ujar pengamat politik Sebastian Salang di Jakarta, Rabu (28/4/2010). Dukungan dari para legislator juga mengalir deras lantaran sempat bermunculan upaya mencari-cari kesalahan para inisiator Hak Angket Century.

Setelah di Peninjauan Kembali, Kasus Misbakhun Terbukti Hanya Sebuah Tuduhan

Permohonan pengajuan PK MA Nomor 47 PKPid.Sus/2012 membuat kasus Misbakhun tentang penerbitan letter of credit (L/C) palsu telah selesai. Misbakhun korupsi hanyalah fiktif belaka, ternyata kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata bukan kasus pidana. Sesama anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century. " Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya. Bambang mengungkapkan, akibat kasus Misbakhun tersebut, ia harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Tuduhan Misbakhun korupsi waktu itu melengserkan dirinya dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal Misbakhun merupakan salah seorang anggota